Satpol PP Siak Amankan Ratusan Botol Miras

Hukrim2,030 views

SIAK, (Publiknews.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, berhasil mengamankan dan menyita ratusan botol minuman keras (Miras) yang diperjualbelikan oleh salah seorang oknum berinisial (ZND), Jum’at (11/10/2019) sore.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak Kaharuddin M.Si, disebutkan bahwasanya dalam operasi Miras yang digelar Jum’at sore tadi, telah disita ratusan botol minuman haram dari warung milik ZND warga Kampung Merempan Hilir Kecamatan Mempura.

“Pada hari ini Jum’at tanggal 11 Oktober 2019, telah dilakukan operasi Miras di jalan Siak Buatan, tepatnya di Karya Baru Kampung Merempan Hilir, target operasinya adalah warung harian milik salahsatu warga inisial ZND warga Kampung Merempan Hilir,” tegas Kaharuddin, kepada Publiknews.com.

Dikatakannya juga, sebelumnya pada hari Kamis malam, telah dilakukan penyelidikan oleh anggota patroli untuk memastikan kegiatan penjualan miras di tempat tersebut. Hasilnya memang dipastikan di tempat tersebut terdapat penjualan Miras secara tersembunyi.

Operasi Miras yang dilancarkan oleh Satpol PP Kabupaten Siak tersebut dipimpin oleh Kasi Binwasluh Subandi, Sos, M.Si, didampingi oleh Babinsa Siak Serka Arifin, serta sejumlah anggota Satpol PP.

“Dalam operasi ini berhasil diamankan miras berbagai merk, diantaranya merk Mension House Besar 96 botol, Mension House kecil 336 botol, Guiness 23 botol, Angker BIR 60 botol, Anggur Merah besar 11 botol, Anggur Merah kecil 72 botol, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 598 botol,” sambung Kasatpol PP Siak.

Ia menambahkan, keberhasilan operasi Miras ini tidak terlepas dari laporan masyarakat. Selanjutnya, kepada pemilik diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP Kabupaten Siak untuk dimintai keterangannya dan diproses lebih lanjut.

Laporan: Miswanto/Tok
Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar