SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Bungaraya mengamankan AD (40) warga Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau. Ia diamankan diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Kepada wartawan, Kapolsek Bungaraya AKP Aspikar yang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Hendri Nofiardi menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban.
“Kejadian pada Selasa 8 Oktober. Sebelumnya keluarga menganggap hal biasa, ternyata setelah malamnya anak korban DA (11) tidak bisa tidur. Korban mengalami trauma yang mendalam,” kata kapolsek saat konferensi pers, Jumat (11/10/2024) sore di ruang kerjanya.
Kapolsek juga menjelaskan, awal kejadian itu korban bersama temannya sedang mengupas kelapa. Saat itu pelaku datang dan membantu korban dan disitulah pelaku beraksi.
“Awalnya pelaku membatu korban mengupas kelapa. Kemudian pelaku merangkul bahu korban dan meraba bagian dadanya,” terangnya.
Berdasarkan pengakuan, lanjut kapolsek, pelaku sudah melakukan hal serupa sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda. Namun, saat itu tidak ada yang membuat laporan.
“Keterangan pelaku sudah tiga kali ini, namun yang dua korban tidak membuat laporan,” tambahnya.
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, saat pelaku merangkul korban, teman korban yang mengetahui aksi tersebut langsung menarik tangan korban dan mengajaknya pergi. Karena teman korban sudah dapat nasehat dari orang tuanya tentang kebiasaan pelaku.
“Saat tangan pelaku merangkul bahu dan meraba dada korban. Teman korban BS, AK dan AI mengetahui, dan langsung menarik tangan korban diajak pergi. Kebiasaan pelaku sebenarnya sudah banyak yang tahu, bahkan sebagian orang tua selalu menasehati anak-anakny agar waspada dengan pelaku,” terang kapolsek.
Saat ditanya wartawan, pelaku mengatakan, ia hanya meraba dada korban dan menyesali perbuatannya itu.
“Saya cuma meraba saja pak, tidak meremas. Saya kapok dan tidak mengulangi lagi,” kata DA.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar