SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak kembali mengamankan pelaku dalam penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu-sabu di Kampung Buana Makmur yang berbatasan dengan Kampung Srigading, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Jumat (1/2/2024) siang.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul S.H.,M.H membenarkan penangkapan pelaku pengedar narkotika yang diduga jenis Sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk Dalam.
“Seorang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum polsek Lubuk Dalam telah berhasil diamankan,” ungkap AKP Januar.
Pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Eddwin Sitompul S.H., M.H. mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di perbatasan antara kampung Srigading dan Kampung Buana Makmur Kecamatan Dayun Kabupaten Siak sering terjadi jual beli narkotika diduga shabu-shabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di perbatasan antara Kampung Buana Makmur dan Srigading sering terjadi transaksi narkoba,” jelasnya.
kemudian Kapolsek menghubungi Kanit Propam Polsek Lubuk Dalam Aipda Jefri Simbolon bersama 2 orang anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan di daerah yang dimaksud, lalu sekitar pukul 13.30 WIB tepatnya di pinggir jalan poros di daerah kampung Buana Makmur.
“Saat tiba di lokasi, kami melihat seseorang yang di curigai sedang membawa sepeda motor merk Honda Supra X 125 No. Pol BM 2717 SM Warna Hitam kemudian anggota menyuruh berhenti orang tersebut akan tetapi ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri lalu berhasil diamankan,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku bernama inisial WS Als GT ( 37 ) dan di temukan dari tangan WS Als GT 1 (satu) paket kecil Narkotika yang di duga jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,.40 ( Nol Koma Empat Puluh ) Gram yang diakui oleh WS Als GT adalah miliknya yang di dapat dari NN ( DPO), dan diamankan barang bukti.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1(Satu) Kantong plastik kecil Narkotika yang diduga Jenis Shabu-shabu dan 1 (Satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Supra X125 warna Hitam BM 2717 SM,” jelas Kapolsek.
Pelaku beserta barang bukti yang di dapat akn dibawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk dilakukan penyelidikan dan mempertanggu jawabkan perbuatannya.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya WS Als GT beserta barang bukti terebut diamankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kapolsek.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar