Dua Pelaku Pencurian di Sebuah Rumah Diamankan Polsek Kandis 

Hukrim, Siak669 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dua orang berinisial JD dan JP pelaku pencurian sebuah rumah di Kecamatan Kandis berhasil diamankan Polsek Kandis pada Selasa (20/2/2024) siang.

Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menjelaskan penangkapan terhadap dua orang pelaku pencurian yakni JD dan JP dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Kandis pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB.

“Kejadian pencurian pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di komplek Gereja GKPI Kelurahan Kandis Kota, yang diktahui bermula dari korban bernama Tulus Bakti Tambunan pergi meninggalkan rumah untuk beribadah di Km 84 dan setelah pulang ke rumah melihat pintu belakang rumah sudah terbuka,” terang Kapolsek.

Lanjut Kapolsek menerangkan bahwa saat mengetahui pintunya terbuka, korban langsung mengecek isi rumah dan didapati banyak barang berharga miliknya yang hilang.

“Sampai dirumahnya korban melihat bahwa barang berupa 1 (satu unit Laptop Merk Lenovo Stiker Micki Mouse warna merah, 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo Stiker Bendera Merah Putih warna hitam, 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam,1 (satu) unit Laptop merk HP warna putih, Emas seberat 150 (seratus lima puluh) Gram, 1 (satu) Set Berlian, 1 (satu) unit HP Oppo A5 wara Coklat Cream, Uang sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), 1 (satu) buah jam tangan warna hitam emas, 1 buah tas warna coklat merk polo, (satu) unit laptop merk Acer warna hitam sudah hilang,” lanjut Kapolsek menerangkan.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 442.950.000.-

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan.

“Kemudian unit Reskrim Polsek Kandis melakukan penyelidikan atas kejadian pencurian tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekira jam 11. 00 di Kandis,” ungkapnya

Kapolsek juga menyita barang bukti dari pelaku yakni 1 (satu) buah jam tangan warna hitam emas, 1 (satu) buah tas warna coklat merk polo, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain dan kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat kandis yang sudah membantu kami dalam pengungkapan perkara ini. Untuk Pelaku kami persangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana,” tutup Kapolsek Kandis.

 

 

Laporan: Sary

Editor: Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500