SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kandis menangkap tiga orang pria diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Jalan Sepakat Rt 001/Rw 002 Dusun Lestari I Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (29/1/2024).
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan, bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, SH, MH dan personil unit Reskrim Polsek Kandis untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,” ucap Kompol David Richardo, Rabu (31/1/2024).
Kompol David Richardo, S.I.K menerangkan dari hasil penyelidikan pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis melihat aktifitas tiga orang pria yang mencurigakan.
“Melihat ada tiga orang yang mencurigakan, kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mendatangi ketiga pria tersebut yang mana ciri-ciri ketiga pria tersebut sesuai dengan ciri-ciri diduga pelaku narkotika yang sedang dalam penyelidikan dari informasi masyarakat,” terangnya.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, Kemudian Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis menangkap ketiga pria yakni K , S dan T K dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga belas plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di samping rumah di bawah pohon kelapa sawit.
“Ditemukan juga tujuh plastik klip bening ukuran kecil berisikan diduga narkotika jenis Sabu-sabu di toilet rumah dan pada saat ditanyai bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diakui milik pelaku yang akan dijual di sekitaran Kandis dan ditemukan satu paket plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis Shabu di tangan kiri pelaku. Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek lebih lanjut.
Personel unit Reskrim Polsek Kandis mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti handphone yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Siak agar apabila mengetahui terkait infomasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” tutup Kompol David.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






