Wanita Berparas Cantik Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita, Hukrim3,845 views

SUMUT, (Publiknews.com) – Seorang wanita muda berparas cantik Celina Rizki alias Selin (21), ditangkap polisi setelah beberapa lama mampu menutupi bisnis haram yang ia jalankan.

Selin ditangkap di Jalan Medan Km 4.5, Kelurahan Nagapitu, Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar, Rabu dinihari (28/8/2019).

Kasatres Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar Lumban Tobing mengatakan, terungkapnya bisnis haram Selin setelah pihaknya menerima laporan dari informan.

“Kita mendapat informasi ada seorang wanita menjual narkoba di rumahnya,” kata Eduar, kemarin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sampai di TKP, petugas langsung mengetuk pintu rumah. Begitu terbuka, Selin pun langsung diamankan.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar perempuan muda itu.

“Hasil penggeledahan, dari depan lemari pakaian di atas lantai kamar ditemukan dompet warna cream. Di dalamnya ada kotak cotton bud berisi 1 buah gulungan tisu. Nah, di gulungan tisu itu disembunyikan 3 paket sabu dan 3 plastik klip bekas bungkus sabu,” kata Eduar.

Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan 1 paket sabu lainnya disembunyikan dalam lipatan kain di dalam lemari pakaian.

Selain itu ditemukan pipa kaca, 1 karet penyedot pipet. Sementara itu, dari samping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, dompet berwarna biru berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 batang pipa kaca, 4 karet penyedot karet dan 12 belas pipet plastik.

Selanjutnya, dari sebuah dompet warna belang-belang juga ditemukan 1 buah mancis, 1 jarum suntik, timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.

“Total keseluruhan barang bukti sabu seberat 2,76 gram,” ungkapnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.(smartnews)

Editor: Ge. Setiawan

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar