Masuk DPO, Pengendali Sabu 19 Kg Akhirnya Diringkus di Pekanbaru

Bengkalis, Hukrim5,670 views

BENGKALIS, PUBLIKNEWS.COM – Pengembangan dari kasus kepemilikan sabu 19 kg membuahkan hasil. Ade alias Batak alian Vincent (31) berhasil diringkus di rumah kontrakkannya jalan Duyung Pekanbaru, Riau, Minggu (26/1/2020) sore.

Dilansir Goriau.com, Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuyanto melalu Kepala Sub Bagian Humas (Kasubag Humas) AKP Buha Purba tersangka Ade alias Batak alias Vincent merupakan DPO kasus tindak pidana narkoba jenis sabu 19 Kg.

“Jajaran satuan narkoba menangkap Ade alias Batak alias Vincent di kontrakkannya. Dia sudah jadi target kita,” Ungkap Purba, Senin (27/1/2020).

Dikatakan Buha, DPO tersebut mempunyai peran sebagai pengendalipengendali. Tertangkapnya Ade bermula dari keterangan tiga tersangka yang telah terlebih dahulu diamankan.

“Pada Rabu 22 Januari 2020 pukul 11.00 WIB tim Opsnal Satnarkoba telah menangkap pelaku TP dengan barang bukti 19 Kg Sabu. Dari tiga orang tersangka Rivo Lisando, Iyan Paradeso dan M Zawawi, diperolwh keterangan bahwa sabu yang dibawanya dikendalikan oleh Ade alias Batak alias Vincent yang berdomisili di Pekanbaru,” Kata Buha.

Berdasarkan keterangan tersebut, AKP Syahrizal bersama anggota Opsnal dan dibackup Satnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di rumah DPO Ade.

“Tim melakukan penggeledahan rumah Ade yang disaksikan istri tersangka Eci alias CRJ. Tim berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa buku rekening bank atas nama CRJ yang diduga digunakan untuk mengirim uang pada Rivo Lisando sebagai upah angkut sabu. Setelah dilakukan negosiasi dengan istri Ade tersebut, Ade langsung pulang ke rumah dan langsung diringkusdiringkus oleh tim,” Jelas Buha.

Kini tersangka Ade alias Batak alias Vincent ditahan di Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Sabu 19 Kg, dua buku rekening bank atas nama istri tersangka, dua unit mobil yang digunakan mengangkut Narkoba. dan 4 unit telepon genggam milik tersangka.

Sumber : Goriau.com

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar