Kabid Perizinan Siak Teguh Santoso Sebut, Se-kabupaten Siak Baru  Lima Peron yang Sudah Berizin

Ekonomi, Siak2,784 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Usaha Peron Sawit di Kabupaten Siak, Riau tumbuh subur hampir di setiap kecamatan. Namun sangat miris, jika sekabupaten Siak baru Lima Peron yang sudah memiliki izin. Hal itu dijelaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak Heriyanto, melalui Kepala Bidang Perizinan Teguh Santoso, dikatakannya, sampai saat ini Peron yang sudah memiliki izin hanya Lima Peron.

“Kalau yang sudah ada izin sampai sekarang baru Lima Peron. Satu di Kecamatan Mempura, satu di Kecamatan Sungai Apit, dua di Kecamatan Sabak Auh dan satu di Kecamatan Lubuk Dalam, sedangkan yang lainnya kita tak tau,” kata Teguh kepada Publiknews.com, Jum’at (12/03/2021) pagi di Siak.

Teguh juga mengatakan, selain yang terdaftar di DPMPTSP kemungkinan ada juga yang melalui OSS. Namun, mereka belum melaporkan terkait pemenuhan komitmen.

“Diluar yang 5 itu, kemungkinan ada yang lewat Online Single Submission (OSS) juga, tapi belum melaporkan ke DPMPTSP Siak terkait pemenuhan komitmen,” tambahnya.

Teguh juga berharap, agar semua pengusaha Peron yang ada di Kabupaten Siak segera malakukan pengurusan izin usaha miliknya.

“Segera melakukan pengurusan izin Sesuai ketentuan yang berlaku. Mulai Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) , Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik mereka. Kalau di DPMPTSP cukup bawa NPWP, KTP dan Surat tanahnya, untuk yang lain ke PU dan Perdagangan,” harapnya.

Lebih jauh Teguh menjelaskan, jika sudah berbentuk Usaha Dagang (UD) pengusaha hanya melaporkan bukti restribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan IMB untuk menerbitan IMB.

“Kami perlu bukti pembayaran PBB dan Retribusi IMB untuk nantik penerbitan IMB. Kalo untuk izin cuma PBB dan Retribusi IMB saja. PBB ke Badan Keuangan Daerah, retribusi IMB ke PU Tarukim,” tutupnya.

Di lain pihak, Niyar (42) salah satu  pemilik UD Mitra Usaha di RT 01 RW 05 Dusun Medan Baru, Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya mengatakan, dirinya sudah memliki izin jenis UD. Ia juga merasa belum tahu apa saja kelengkapan dalam mengurus perizinan untuk usaha Peron Sawit sesuai ketentuan yang berlaku.

“Usaha saya ini sudah ada izinnya, yaitu UD Mitra Usaha. Dalam izin UD meliputi jual beli buah Sawit, alat Pertanian dan pupuk. Saya juga bingung, apa saja sih syarat untuk memeliki izin sesuai ketentuan yang berlaku. Saya juga ingin usaha saya ini benar-benar legal,” kata Niyar Ahad (14/03/2021) siang di kediamannya.

Niyar juga mengaku bingung dengan kebijakan terkait angkutan untuk usaha tersebut. Jika over load memang tidak dibolehkan, ada solusi tentang angkutan yang diperbolehkan.

“Kalau masalah armada saya bingung dengan kebijakan yang berlaku di Siak. Kalau memang kendaraan over load dilarang, ya harus ditindaklah seluruhnya yang terbukti. Jangan yang ini lolos melintas di jembatan Siak, ada juga yang tidak bisa,” ungkapnya.

Niyar juga mengakui, jika armada yang digunakan itu besar, bisa mengurangi biaya pengeluaran.

“Kalau armada yang kita gunakan besar, tentu biaya yang kita keluarkan sedikit. Kalau armada yang kita gunakan kecil, maka biaya yang kita keluarkan besar,” terangnya.

Niyar juga berharap, agar pemerintah Kabupaten Siak meningkatkan pengawasan untuk pengusaha Peron. Selain masalah jalan, harga TBS juga harus diperhatikan.

“Selaku pelaku usaha saya berharap, pemerintah setidaknya meningkatkan pengawasan mulai jalan dan harga TBS Sawit di pabrik. Karena keluhan kita selama ini, buah yang kita terima dari petani sawit layak jual di Peron belum tentu layak dijual di Pabrik atau PKS,” tukas Niyar.

Berdasarkan data yang diperoleh Publiknews.com dari DPMPTSP, sebanyak Lima Peron Sawit yang sudah memilki izin yaitu,
1. Mempura    : Inderi
2. Sungai Apit : Inderi
3. Sabak Auh   : Antoni
4. Sabak Auh   : Rahmad Harahap
5. Lubuk Dalam : Fitra Valdi

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500