Polsek Sungai Apit Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Dapur Rumah

Hukrim, Siak95 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Apit berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial BI (41), warga Jalan Suka Jadi, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2,80 gram.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di rumah tersangka. Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S Dalimunthe mengatakan, pengungkapan ini bermula dari tertangkapnya DD sehari sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku mendapatkan sabu dari BI.

“Berdasarkan keterangan itu, tim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arnes Renaldo Sitompul langsung bergerak dan mengamankan BI di rumahnya,” ujar Kapolsek, Jumat (5/9/2025).

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet hitam yang dibungkus tisu dan disembunyikan di bawah penampungan beras di dapur rumah tersangka. Selain itu, dua alat bong yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu juga ikut diamankan.

BI yang berprofesi sebagai wiraswasta mengaku hanya sebagai pengguna. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sungai Apit. BI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Polres Siak bersama Polsek jajaran berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kapolsek.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500