PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Aliansi Krisis Alam Riau (AKSARA) mendesak Menteri Kehutanan serta Menteri Hukum dan HAM untuk mengevaluasi izin Pengelolaan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Seraya Sumber Lestari (PT SSL). Desakan ini muncul menyusul konflik agraria di Desa Tumang, Kabupaten Siak, yang berujung pada kerusuhan 11 Juni 2025 lalu.
Koordinator AKSARA, Rasid Siregar, menilai PT SSL telah melanggar prinsip bisnis dan hak asasi manusia (HAM) dengan melakukan intimidasi terhadap warga dan berupaya menggusur lahan masyarakat.
“Jika perusahaan mematuhi prinsip bisnis dan HAM, peristiwa 11 Juni tidak akan terjadi,” ujar Rasid, Selasa (2/9/25).
AKSARA menyoroti peran seorang legal perusahaan bernama Paulina yang disebut mengendalikan tidak kurang dari 22 korporasi pemasok APRIL Grup.
Paulina bahkan diduga memiliki akses khusus ke sejumlah kepala daerah di Riau, yang berpotensi mengarah pada praktik korupsi.
Konflik semakin memanas setelah PT SSL mengirimkan surat pengosongan lahan seluas 430 hektare di Desa Tumang dan Merempan Hulu.
Warga keberatan karena sebagian besar lahan tersebut merupakan kebun sawit milik masyarakat.
Aksi protes pun pecah dan berujung pada pembakaran aset perusahaan serta penangkapan 17 warga.
Koalisi menilai konflik ini berakar dari izin usaha PT SSL yang terbit sejak 2002 hingga kini menguasai 19.450 hektare, sebagian besar berada di atas hutan alam dan gambut. AKSARA menegaskan, penerbitan izin tersebut sarat praktik korupsi dan merugikan masyarakat tempatan.
Atas temuan ini, AKSARA merekomendasikan agar pemerintah:
1. Mereview izin PBPH PT SSL, khususnya di wilayah konflik.
2. Meninjau kembali pengesahan legalitas perusahaan yang menempatkan Paulina sebagai legal di 23 perusahaan.
3. Memproses hukum kasus kerusuhan dengan adil, memperhatikan aspek HAM.
4. Mendesak Bupati Siak segera menyelesaikan konflik berbasis hutan dan tanah secara berpihak pada masyarakat.
“Negara tidak boleh membiarkan perusahaan yang melanggar HAM terus beroperasi dengan mengorbankan rakyat dan lingkungan,” tegas Rasid.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500