Bawa Parang dan Ancam Tetangga, Pria di Siak Diamankan

Hukrim, Siak14 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Suasana Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak mendadak mencekam pada Jumat (19/9/2025) sore.

Seorang pria berinisial RR (35) mengamuk sambil membawa sebilah parang panjang dan mengancam akan membunuh tetangganya beserta keluarga.

Korban bernama Juli Toni Saut Hasudungan (42) melaporkan kejadian itu ke Polsek Tualang karena khawatir keselamatan keluarganya terancam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku datang ke warung korban sambil marah-marah. Tak lama berselang, ia kembali sambil membawa parang dan berteriak mengancam.

“Pelaku mendatangi korban sambil mengacungkan parang dan mengucapkan ‘Kubunuh kau sekeluarga’,” ungkap Kapolsek.

Aksi nekat pelaku sempat disaksikan warga sekitar. Setelah membuat keributan, ia kemudian meninggalkan lokasi.

Tak butuh waktu lama, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S. Kom bersama Unit Reskrim Polsek Tualang bergerak cepat.

“Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sebilah parang bergagang cokelat,” ungkapnya.

Saat ini, RR masih menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHPidana.

 

Laporan: Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500