PEKANBARU, PUBLIKNEWS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Selama tiga bulan terakhir, aparat berhasil mengungkap 18 kasus jaringan internasional dan menyita barang haram berbagai jenis senilai Rp123,7 miliar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan operasi ini melibatkan berbagai modus, mulai dari kurir, pengendali hingga pengedar yang beraksi lewat jalur laut menggunakan pelabuhan tikus di Bengkalis, Dumai, dan Kepulauan Riau.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 121,52 kilogram sabu, 4.592 butir ekstasi, 647 butir Happy Five, 257,8 gram heroin, 34,85 gram ketamin, dan 642 botol liquid. Total ada 34 tersangka yang ditangkap dengan bayaran sebagai kurir mencapai Rp10 juta hingga Rp180 juta sekali jalan.
“Sebagian kasus ini juga dikendalikan dari dalam Lapas. Salah satunya heroin yang rencananya akan diedarkan di Sumatera dan Sulawesi,” jelas Putu, Rabu (27/8/2025).
Selain itu, sinergi dengan TNI Angkatan Udara dan Aviation Security (Avsec) di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) Pekanbaru turut menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang disamarkan dalam barang bawaan penumpang.
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, nilai ekonominya mencapai Rp123,7 miliar. Polda Riau memperkirakan pengungkapan ini telah menyelamatkan 614.931 jiwa dari ancaman narkoba.
Barang bukti dimusnahkan setelah adanya ketetapan pengadilan dengan disaksikan langsung para tersangka, kuasa hukum, pihak kejaksaan, TNI, serta instansi terkait lainnya.
“Ini bukti keseriusan kami memberantas narkoba. Riau bukan tempat aman bagi bandar,” tegas Putu.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500