SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang mahasiswa di Kabupaten Siak berinisial SV (24) harus berurusan dengan hukum setelah diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Siak. Dari tangan pemuda ini, polisi menemukan 63 butir pil ekstasi siap edar yang disembunyikan di kantong celana dan kamar rumahnya.
Penangkapan berlangsung dini hari, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Ceras, Dusun Pulai Indah, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang. SV yang tampak gugup saat dihentikan polisi tak bisa mengelak ketika aparat menemukan 24 butir ekstasi di saku celananya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan kembali menemukan 39 butir ekstasi yang disimpan rapi dalam kaleng rokok Gudang Garam di dalam kamar.
Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya pecahan pil, plastik klip, tisu berlapis lakban, satu unit motor Honda Vario putih tanpa plat nomor, ponsel, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Siak, AKP Tony, mengatakan SV mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial ZD, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengakui barang itu miliknya dan diperoleh dari ZD. Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utamanya,” tegas AKP Tony.
Menariknya, meski menjadi pengedar, hasil tes urine SV menunjukkan negatif narkoba. Polisi menduga tersangka murni berperan sebagai pengedar, bukan pengguna.
Kini, SV bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang menyasar kalangan muda di Siak.
“Polres Siak tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Jaringan ini akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tutup AKP Tony.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






