JOMBANG, PUBLIKNEWS.COM – Kenaikan pajak daerah yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Jombang menuai perhatian publik. Beberapa warga dan pelaku usaha kecil menilai penyesuaian tarif pajak tersebut cukup memberatkan, terlebih di tengah upaya pemulihan ekonomi pasca-pandemi dan tekanan biaya hidup yang meningkat.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Eksekutif JombangEmpowering Law and Public Policy Stratejik Alif Ramadhan, S.H., menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa khawatir secara berlebihan. Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan kajian mendalam dan mendorong komunikasi konstruktif dengan pihak pemerintah daerah.
“Kami memahami keresahan warga Jombang atas kebijakan kenaikan pajak ini. Namun kami ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu risau. Saat ini telah diajukan permohonan peninjauan dan penyesuaian kembali terhadap besaran pajak yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujarnya, Sabtu (16/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa JombangEmpowering akan terus menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan pengambil kebijakan.
“Kami percaya kebijakan fiskal harus selalu selaras dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, kami mendorong agar Pemkab Jombang membuka ruang dialog dan transparansi terhadap mekanisme penetapan pajak ini,” tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas.
“Kita kawal bersama agar kebijakan ini tetap adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan warga Jombang,” tutupnya.
Laporan: M Sholikin
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500