SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya penyelesaian konflik lahan pasca kerusuhan anarkis antara masyarakat Kampung Merempan Hulu dan Kampung Tumang, Kecamatan Siak, dengan pihak PT. Seraya Sumber Lestari (SSL), Pemkab Siak bersama Forkopimda gelar rapat tindaklanjut yang dilaksanakan pada Kamis, (12/6/25), di Ruang Rapat Tengku Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Siak Sri Indrapura.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Z, M.Si., didampingi oleh Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho, M.Han., Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., serta Wakil Ketua II DPRD Siak Laskar Jaya.
Rapat ini dihadiri langsung untuk pertama kalinya oleh Direktur Utama PT SSL Samuel Soengdjadi serta Manager PT SSL Egyanti, juga sejumlah tokoh legislatif dan pejabat penting, termasuk Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau Muhtarom, S.Ag., Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo, S.M., Anggota DPRD Siak Sabar Sinaga dan Umbarno, serta perwakilan dari instansi terkait seperti BPHL III Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup Kab. Siak, KPH Sungai Mandau, BPKH XIX Riau, unsur Forkopimcam, penghulu kampung terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Siak menekankan pentingnya mediasi ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keharmonisan antara masyarakat dan perusahaan.
“Mediasi ini sangat penting sekali, dan kami mengapresiasi pihak perusahaan dari PT SSL yang hari ini hadir secara langsung Bapak Direktur Utama, Bapak Samuel, untuk bersama-sama menyelesaikan konflik yang kemarin terjadi,” kata Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Siak akan berupaya mencari solusi konkret dan meminta para penghulu melakukan pendataan kepemilikan lahan warga untuk memperjelas dasar permasalahan.
“Dengan permasalahan tersebut, kami akan berupaya mencari solusi terbaik agar permasalahan ini tidak berlarut-larut, saya sudah banyak menyelesaikan permasalahan lahan seperti ini, kita akan cari jalan damai, agar tidak terjadi lagi tindakan anarkis dari masyarakat seperti yang sudah terjadi,” tambah bupati.
Dengan adanya konflik tersebut, Bupati Siak dengan tegas menyampaikan kepada penghulu kampung terkait agar tidak mengeluarkan Surat Keterangan (SKT) dan SKGR untuk sementara.
“Konflik ini juga berkaitan dengan jual beli lahan, oleh sebab itu, kami menyampaikan kepada para penghulu kampung terkait untuk tidak mengeluarkan SKT dan SKGR dulu untuk sementara,” pinta bupati.
Dalam rapat tersebut, Kapolres Siak menyampaikan pokok permasalahan serta penyebab terjadinya konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan tersebut.
“PT SSL bergerak dalam bidang perkebunan atau Hutan Tanaman Industri (HTI). Pada tahun 2017 terjadi konflik kembali, dan tahun 2022 hingga sekarang konflik kembali memanas, namun setiap dilakukan mediasi pihak PT SSL absen untuk datang, dan hanya diwakili saja, hal ini tentu memicu kemarahan masyarakat yang sudah tidak sabar dengan konflik yang sudah lama terjadi dan puncaknya terjadi pembakaran kemarin ,” terang Kapolres.
Dandim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho menyampaikan bahwa penyelesaian konflik agraria harus berdasarkan prinsip keadilan dan supremasi hukum.
“Kita tidak ingin konflik ini berlarut dan menimbulkan ketegangan sosial. Kodim siap mendukung penyelesaian melalui koordinasi lintas sektor agar tercipta kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Dandim.
Kapolres Siak dalam arahannya meminta masyarakat tetap menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau PT. SSL untuk sementara waktu menghentikan seluruh aktivitas hingga proses penyelidikan selesai.
Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, menyampaikan keprihatinannya atas tindakan sepihak PT. SSL yang langsung menggarap lahan tanpa koordinasi dengan pemerintah kampung dan warga. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka guna mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Dari rapat tindak lanjut tersebut menghasilkan berita acara kesepakatan sebagai berikut, 1. Menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT. SSL di area konflik. 2. Komitmen masyarakat untuk menghentikan penanaman kelapa sawit baru di lokasi sengketa.
3. Penyelesaian konflik akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Pertemuan lanjutan akan dilakukan antara pimpinan PT. SSL dan Forkopimda Siak, DPRD, serta instansi kehutanan provinsi dan pusat, maksimal satu bulan sejak penandatanganan nota kesepakatan.
Upaya mediasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam meredam potensi konflik lebih luas dan menjadi contoh penyelesaian konflik agraria berbasis dialog, hukum, dan kepedulian sosial.
Laporan: Sary
Editor: Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






