SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pelaku yang melakukan penggelapan dan atau Penipuan uang ruko dan gaji karyawan dengan kerugian Rp. 28.500.000 (Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) diamnkan di Polsek Tualang, Kamis (1/8/2024).
Pelaku tersebut berinisial MF (28) diamankan pihak kepolisian karena terbukti melakukan penggelapan dan atau penipuan ruko dan gaji karyawan yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB di Jl. Hang jebat Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah orang tua Della.
Kapolres Siak AKBPAsep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku yang diamankan di Polsek Tualang dalam tindak pidana Penggelapan Dan Atau Penipuan.
“Dari keterangan korban Reza bahwa ianya mentransfer uang sebesar R0. 20.000.000 ( Dua puluh juta rupiah ) kepada Pelaku inisial MF. Lalu MF hanya memberikan kepada orang tua Della pemilik ruko Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah),” terang Kapolsek, Sabtu (3/7/2024).
Kapolsek mengatakan bahwa pemilik ruko mengatakan bahwa harga sewa ruko sebesar Rp. 18.000.000 (Delapan belas juta rupiah ). Dan setelah itu Della menanyakan langsung kepada MF kemana sisa uang tersebut. Pelaku MF mengatakan uang tersebut ada sama adiknya.
“Dan setelah diinterogasi oleh Pihak Penyidik, Pelaku mengakui uang tersebut sudah dipakainya untuk keperluan pribadi dan bermain judi online dan Pelaku MF juga tidak membayarkan uang gaji karyawan Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus ribu rupiah) dan meminjam uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat juta Rupiah) kepada karyawan,” ungkap Kapolsek.
Sementara itu, Ps. Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief.S.Kom mengatakan bahwa Pelaku juga melakukan penggelapan dan atau penipuan terhadap beberapa orang di Perawang dan kita telah melakukan Penyelidikan terhadap pelaku MF siapa-siapa saja korbannya, Ucapnya.
“Terhadap Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Kompol Hendrix.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






