Terhadap Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Tualang dan terhadap Pelaku dikenai Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ucap Kompol Hendrix.
pelaku penggelapan dana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






