Surat keputusan itu ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak melalui rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil penghitungan suar ulang (PSU) pasca putusan MK tingkat kecamatan dan kabupaten
Pleno Kabupaten
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






