SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak no 02 Afni Zulkifli – Syamsurizal ditetapkan sebagai calon meraih suara terbanyak pada Pilkada Siak 2024. Hal itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 68 Tahun 2025.
Dalam surat keputusan itu, pasangan Afni Zulkifli-Syamsurizal memperoleh 82586 suara, disusul oleh pasangan no 03 Alfedri-Husni dengan perolehan 82292 suara dan pasangan no 01 Irving Kahar Arifin- Sugianto memperoleh 37.854 suara.
Surat keputusan itu ditetapkan oleh KPU Kabupaten Siak melalui rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi hasil penghitungan suar ulang (PSU) pasca putusan MK tingkat kecamatan dan kabupaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 yang digelar, Senin (24/3/2025) di Kantor KPU Kabupaten Siak. Pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Siak Said Dharma Setiawan.
“Menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Siak tahun 2024 sebagimana dimaksud dalam diktum kesatu dengan perolehan suara sebagai berikut. Pasangan nomor urut 1 atas nama Ir. H. Irving Kahar Arifin – H. Sugianto, SH dengan perolehan sebanyak 37.854 suara. Pasangan nomor urut 2 atas nama Dr. Afni Z, M.Si – Syamsurizal dengan perolehan sebanyak 82.586 suara. Pasangan nomor urut 3 atas nama Drs. H. Alfedri, M.Si – H. Husni Merza, BBA, MM dengan perolehan sebanyak 82.292 suara. Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dan Diktum Kedua ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman,” tegas Said Dharma Setiawan membacakan hasil keputusan.
Usai pleno, KPU Kabupaten Siak menggelar konferensi pers, dalam keterangannya Said Dharma Setiawan menyampaikan bahwa hasil pleno ditandatangani oleh ketiga saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Semua saksi pasangan calon menandatangi,” tegas Said Dharma Setiawan.
Saksi pasangan calon no urut 1 ditandatangani oleh Bustari Z. HRP, Saksi pasangan calon no 2 ditandatangani oleh Naufal Haddrami, saksi pasangan calon no urut 3 ditandatangani oleh Wira Gunawan.
Selanjutnya, jelas Said Dharma Setiawan, salinan keputusan tersebut akan langsung diteruskan ke DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau.
“Sesuai tahapan, ada masa sanggah selama tiga hari sejak tanggal ditetapkannya keputusan ini, bagi pihak yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK,” terang Said Dharma Setiawan.
Jika dalam tiga hari tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka KPU Kabupaten Siak bisa menetapkan Pasangan Calon Bupati Siak terpilih hasil Pilkada 2024.
“Untuk penetapan Bupati terpilih nya kita masih menunggu jadwal tahapan selanjutnya,” Said Dharma.
Laporan : Sary
Editor : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar