Penista Agama di Kandis Siak, Dituntut 3,5 Tahun Penjara Hukrim, Siak|16 September 202017 September 2020oleh Publiknews.com SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Masih ingat kasus penistaan agama yang terjadi di Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau dengan tersangka Richard Sinaga