Penista Agama di Kandis Siak, Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukrim, Siak4,363 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Masih ingat kasus penistaan agama yang terjadi di Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau dengan tersangka Richard Sinaga (27). Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak Rian D menuntutnya 3,5 tahun penjara.

Sidang pembacaan tuntutan dibacakan Rian D dalam sidang yang berlangsung secara virtual dengan hakim Acep Sopian Sauri SH MH pada Selasa (15/9/2020) petang.

Dalam tuntutan yang dibacakan Rian D yang juga Kasi Pidana Umum Kejari Siak, pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 10.25 WIB, saat berada di ram jual beli sawit memosting anjing mengenakan serban dan menuliskan Allah di Facebook dengan nama RicatSinaga menggunakan ponsel merek Oppo seri A55. Dugaan ujaran kebencian itu membuat resah warga. Sehingga mengantarkan pihak Polsek Kandis melakukan pencarian terhadapnya.

Bersama beberapa orang warga, personel Polsek Kandis menemui terdakwa dan menanyakan tentang postingan itu. Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya terdakwa digelandang ke Polsek Kandis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terdakwa dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ditanya tentang tuntutan itu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah SH MH, melalui Kasi Pidum Rian D mengatakan, tuntutan 3,5 tahun denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan agar dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga tidak bermain-main dengan masalah yang sensitif.

“Masalah penistaan agama adalah masalah yang sensitif bagi semua kalangan agama. Bukan hanya kalangan muslim, namun juga buat non muslim,” ungkap Kasi Pidum Rian D.

Lebih jauh dikatakan Kasi Pidum Rian D, segala penistaan agama oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan, sehingga kerukunan umat beragama tidak terganggu.

“Hal ini supaya kerukunan umat beragama tidak terganggu,” tutup Rian.

Laporan: Koko

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar