Pria Paruh Baya di Siak Nekat Gantung Diri di Tempat Penimbangan Hasil Buah Sawit

Siak5,471 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Ditemukan sesosok mayat paruh baya yang tergantung di Tempat Penimbangan Hasil (TPH) buah sawit menggegerkan warga seputaran Kampung Empang Baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau, Kamis (30/01/2020) pagi.

Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh pihak Kepolisian, mayat pria paruh baya yang ditemukan tergantung di TPH buah sawit tersebut adalah Mijan (51) tahun, yang merupakan seorang buruh tani warga RT 04 RW 02 blok E Kampung Seminai Kecamatan Kerinci Kanan.

“Pagi tadi sekira pukul 06:30 WIB Saksi bernama Kasrun berangkat dari rumah menuju kapling kebun kelapa sawit Kelompok Rukun Jaya Blok K dengan mengendarai Sepeda Motor untuk mencari brondolan buah kelapa sawit dan setelah sampai di lokasi, saksi ada melihat seseorang berdiri di bawah TPH, dan setelah saksi mendekat ternyata orang tersebut tergantung di TPH dan orang yang tergantung tersebut saksi mengenalnya bernama Mijan pemilik kebun kelapa sawit tersebut,” ungkap Kapolres Siak, AKBP Doddy Ferdinan Sanjaya kepada awak media.

Kemudian setelah itu lanjut dia, saksi langsung pulang untuk memberitahu kepada warga dan Bhabinkamtibmas, kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan ke Polsek Lubuk Dalam, dan tidak berapa lama kemudian anggota Polsek Lubuk Dalam bersama Tim Medis dari Puskesmas Lubuk Dalam mendatangi TKP dan korban dibawa ke Puskesmas Lubuk Dalam untuk dilakukan Visum Et Repertum.

“Dan menurut keterangan Dokter tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Menurut informasi dari abang kandung korban bernama Tuslam dan informasi dari beberapa orang masyarakat setempat bahwa korban melakukan bunuh diri/atau gantung diri disebabkan masalah tekanan ekonomi yang mana korban memiliki banyak hutang sehingga korban tidak dapat mengatasinya,” jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, Kata Kapolres, pihaknya pun melakukan tindakan dengan mendatangi TKP dan memasang police line, kemudian langsung membawa korban ke Puskesmas Lubuk Dalam untuk VER.

“Kemudian membuat surat pernyataan dari pihak keluarga korban untuk tidak dilakukan Otopsi. Dan mengantarkan jenazah korban ke rumah duka,” pungkasnya.

Laporan : Koko
Editor : Wahyu

[ays_poll id=1]

Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar