Grebek Homestay di Kecamatan Bungaraya, Satpol-PP Siak Jaring 3 Pasangan Mesum

Hukrim, Siak409 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim penindakan peraturan daerah SATPOL PP, TNI dan POLRI melakukan razia rutin dalam rangka Penegakan Perda dan Perkada dalam menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarkat, Kamis (25/07/2024) malam.

Dalam operasi Pekat kali ini, ada tiga pasang bukan suami istri terjaring. Hal itu menindaklanjuti adanya keresahan masyarakat Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya tentang maraknya prostitusi terselubung di kawasan pemungkiman warga.

Seperti razia-razia sebelumnya, Tim penindakan peraturan daerah Kabupaten Siak melakukan pengumpulan informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang kita kumpulkan, ada sebuah Homestay bernama Sahabat Homestay di Kampung Jayapura Kecamatan Bungaraya. Selama ini diduga sebagai tempat prostitusi. Berdasarkan informasi itu, Tim kemudian menyusun strategi dan langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya, ada tiga pasang bukan suami istri kita amankan,” kata Kasatpol PP Winda Safril melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Subandi, Jumat (26/7/2024) sore.

Penggerebekan itu merupakan Operasi Pekat Satpol-PP Kabupaten Siak sebagai upaya menertibkan prostitusi berbasis aplikasi online di Penginapan/Homestay dan Hotel sebagai diamanatkan Perda Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Pasal 44 ayat (1) huruf a setiap orang atau badan dilarang menggunakan dan menyewakan bangunan atau tempat untuk melakukan perbuatan asusila, prostitusi, perjudian atau maksiat.

“Hal ini kita lakukan sebagai bentuk upaya dalam memberantas Pekat dan sejenisnya. Seperti yang diamanatkan Perda nomor 3 tahun 2022,” tambah Subandi.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tiga pasangan mesum yang sedang berada di kamar dan seorang pemilik Homestay diberikan surat panggilan oleh Penyidik PPNS Satpol-PP Kabupaten Siak.

“Tiga pasangan mesum dan pemiliknya kita suruh menghadap Penyidik PPNS untuk diproses dan dimintai keterangan,” tegasnya.

Satpol-PP Kabupaten Siak akan mengambil langkah dan tindakan tegas terhadap usaha-usaha penginapan/homestay maupun hotel yang terbukti menjadi fasilitator prostitusi online yang memanfaatkan Medsos dan aplikasi. Selain itu juga yang mengakomodir prostitusi online akan dilakukan penindakan tegas berupa penyegelan dan pencabutan izinnya.

 

Laporan: Koko

62
Siapa Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Pilihanmu?


Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar