SIAK, (Publiknews.com) – Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang keberadaan Kampung Adat di Kabupaten Siak, hingga saat ini belum disahkan oleh pemerintah Provinsi Riau. Namun, dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan Kampung Adat tersebut, masih tetap menggunakan anggaran dana Desa/Kampung yang bersumber dari APBD dan APBN.
Hal itu dikatakan Bupatis Siak Alfedri, terkait anggaran yang dipergunakan untuk operasional kampung tersebut sama halnya seperti Kampung yang lain.
“Kalau anggaran Kampung Adat sama dengan anggaran kampung lain, ada ADK dan APBN,” kata Alfedri saat melantik Pj Penghulu Kampung Adat Kampung Tengah, Kecamatan Mempura, kepada Publiknews.com, Senin (20/1/2020) siang.
Alfedri juga memastikan, tahun ini Perda masalah Kampung Adat di Siak sudah bisa disahkan. Sehingga Penghulu Kampung Adat menjadi penghulu devinitif.
“Sejak 2015 sampai sekarang Perda Provinsi tentang Kampung Adat belum disahkan. Mudah-mudahan tahun ini sudah bisa disahkan oleh Pak Gubernur Syamsuar. Ini Pj yang ketiga kalinya dilantik di Kampung Adat Kampung Tengah, semoga setelah disahkan Perda tersebut kita bisa lantik Penghulu Kampung Adat devinitif,” lanjut Alfedri.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar