SIAK,(publiknews.com) – Komisi II DPRD Siak, Riau memanggil PT Duta Swakarya Indah untuk dengar pendapat (Hearing) ke dua, terkait masalah sengketa lahan dan kewajiban pajak PT DSI.
Namun, dari pihak PT DSI tidak memenuhi undangan dari Komisi II yang diketuai oleh Sujarwo tersebut. Tidak ada alasan pasti mengapa PT DSI mangkir.
“Masih menunggu konfirmasi dari pihak DSI, kita tunggu itikad baiknya,” Kata Sujarwo Ketua Komisi II DPRD saat mengawali hearing, Selasa (21/1/2020).
PT DSI, lanjutnya, dipanggil untuk mebahas masalah Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga kini PT DSI belum mengantongi izin HGU tersebut.
“Dan soal kewajiban pajak dari DSI yang perlu kita ketahui. Karena DSI sudah berbadan hukum harus memenuhi untuk bayar pajak,” Lengkapnya.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar