SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap seorang pria dan dua orang wanita diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis Sabu di Jalan Hang Tuah Rt.002/Rw.001 Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Selasa (31/10/2023).
Pelaku merupakan pria berinisial HB (23), serta wanita berinisial NW (23) dan SJ (53) diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, S.I.K , M.S.I melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” ucap AKP Sihol.
Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan pada Hari Senin tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 16.30 WIB personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan, kemudian ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika Jenis Sabu yang disimpan didalam 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berada didalam dashbor mobil.
“ Saat dilakukan introgasi tersangka mengakui bahwa benar 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu miliknya yang ia peroleh dari N, ” terang AKP Sihol.
AKP Sihol juga menerangkan bahwa dalam penangka0an tersebut juga diamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam.
“Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” terang AKP Sihol.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar