SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Dari sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) yang mengikuti kontestasi Pemilu tahun 2024 mendatang, hanya satu yang tidak mengajukan daftar Bacalegnya untuk di DPRD Kabupaten Siak. Namun, dalam kertas surat suara nama partai tersebut masih tetap ada.
Seperti yang dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak Ahmad Rizal, dikatakannya, hanya Partai Garuda yang tidak mendaftarkan Bacalegnya di Siak.
“Partai Garuda tidak mengajukan daftar Bacalegnya di Siak. Tapi, pada kertas surat suara nama partai itu tetap ada,” kata Ahmad Rizal, kepada Publiknews.com, Senin (15/5/2023) pagi di Siak.
Ahmad Rizal juga menjelaskan, jika dalam perjcaalanan Pileg nanti nama Partai Garuda terisi dan mendapatkan jatah kursi, maka akan diambilkan dari Dapil terdekat.
“Kalau nanti Parpol itu dapat jatah kursi, maka akan kita ambilkan dari Dapil yang terdekat yaitu provinsi,” jelasnya.
Selama waktu yang sudah ditetapkan, lanjut Ahmad, sebanyak 17 Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.
“Terakhir semalam, dan hanya Partai Garuda yang tak mendaftarkan Bacalegnya untuk DPRD Siak,” tukasnya.
Berikut ini nama Parpol yang sudah mengajukan daftar Bacaleg DPRD Siak,1. PDIP, 2. Nasdem, 3.PKS, 4. PAN, 5. Perindo, 6. PSI, 7. PBB, 8. PKB, 9. Hanura, 10. PPP, 11. Demokrat, 12. Gerindra, 13. Golkar, 14. Partai Ummat, 15. Partai PKN, 16. Partai Buruh dan 17. Partai Gelora.
Laporan: Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






