SIAK, (Publiknews.com) – Memasuki hari kedua rapat Pleno rekapitulasi surat suara Pilpres dan Pileg 2019 Kabupaten Siak, Riau saat pembacaan hasil pleno PPK Kecamatan Bungaraya terpaksa dihitung ulang DAA1′ per Kampung se kecamatan Bungaraya. Hal itu dilakukan agar dugaan indikasi penggelembungan suara di kecamatan Lumbung padi itu dapat terkuak.
Seperti yang disampaikan ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Siak M Royani. Dikatakannya, untuk membuktikan dugaan kecurangan seperti yang dilaporkan oleh salah satu LSM ke pihak Bawaslu beberapa waktu lalu, maka penghitungan untuk PPK kecamatan Bungaraya harus dilakukan rekap per Kampung atau Desa. Menurutnya, jika tidak dilakukan, maka untuk mengetahui upaya dugaan kecurangan itu akan sulit.
“Harus dilakukan penghitungan DAA1′ per Kampung khusus untuk kecamatan Bungaraya. Jika tidak dilakukan, gimana kita tau kalau ada indikasi penggelembungan Suara seperti laporan yang sudah kita terima beberapa waktu lalu,” kata Royani kepada Publiknews.com Jum’at, (3/5/2019) sore di gedung Tengku Mahratu Siak.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar