JAKARTA, (Publiknews.com) – Tinggal menghitung hari, syarat pendaftaran CPNS 2019 serta ketentuannya dibagikan oleh BKN.
BKN membagikan syarat pendaftaran CPNS 2019 beserta ketentuan dan jadwal estimasi pelaksanaan penerimaan calon pegawai negeri.
Syarat pendaftaran CPNS 2019 diumumkan oleh BKN lewat laman resmi di link bkn.go.id.
Pembukaan CPNS 2019 yang akan dibuka pada tanggal 11 November telah dinanti-nantikan banyak peminat.
Sepekan sebelum CPNS dibuka, BKN telah melampirkan pengumuman di laman website resmi mereka.
BKN mengunggah informasi terkait pembukaan CPNS 2019 pada Kamis, (7/11/2019).
Dilansir dari laman bkn.go.id, BKN telah mengunggah pengumuman CPNS 2019 dengan nomor : 01/PANPEL.BKN/CPNS/X1/2019.
Pengumuman tentang seleksi calon pegawai negeri sipil badan kepegawaian negara tahun anggaran 2019 berisi tentang persyaratan umum, kriteria pelamar, dokumen yang diunggah, alur pendaftaran, serta jadwal pelaksanaan.
Terdapat enam belas poin pada persyaratan umum yang ditentukan BKN.
Persyaratan umum pendaftaran CPNS 2019 BKN antara lain:
WNI, Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, tidak pernah dipidana, dan tidak pernah diberhentikan dari instansi khusus.
Selain itu, calon peserta juga dilarang menjadi bagian dari partai politik, harus berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Tingkat pendidikan juga menjadi syarat umum yang harus dipenuhi, yaitu D-III IPK minimal 1,75, S1/D-IV dengan IPK minimal 3, serta S2 dengan IPK minimal 3,2 untuk skala 4.
Selain itu, harus menguasai bahasa Inggris yang dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based, atau 45/TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5.
Ada empat kriteria pelamar yang ditentukan, yaitu cumlaude, disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta umum.
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar