SIAK, PUBLIKNEWS.COM — DPRD Kabupaten Siak resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,61 triliun. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Putri Kacamayang, Gedung DPRD Siak, Senin (29/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Siak Indra Gunawan dan dihadiri Bupati Siak Afni Zulkifli, Wakil Bupati Syamsurizal, serta seluruh anggota dewan.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Marudut Pakpahan, menyampaikan bahwa pendapatan daerah yang semula Rp2,952 triliun disesuaikan menjadi Rp2,610 triliun atau turun Rp342 miliar. Belanja daerah juga mengalami penyesuaian, dari Rp3,1 triliun menjadi Rp2,611 triliun atau berkurang Rp520 miliar.
Sementara itu, belanja operasional daerah dipangkas dari Rp2,321 triliun menjadi Rp2,047 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) turun dari Rp60 miliar menjadi Rp8,1 miliar.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan, dinamika pendapatan, serta kebutuhan prioritas pembangunan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pembangunan rakyat,” ujar Marudut.
Bupati Siak Afni Zulkifli dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja keras seluruh pihak dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mengelola anggaran secara efisien, efektif, dan transparan.
“Kami mengapresiasi komitmen DPRD yang bersama Pemkab Siak telah menyelesaikan pembahasan RAPBD-P 2025 secara maraton. Ini adalah wujud kebersamaan untuk membangun Kabupaten Siak yang kita cintai,” kata Afni.
Afni juga menekankan perlunya sinkronisasi regulasi dan berharap ke depan pembahasan anggaran dilakukan lebih awal agar perencanaan lebih matang dan terkoordinasi.
RAPBD-P 2025 yang telah disahkan ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum ditetapkan secara resmi.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500