Polsek Tualang Siak, Tangkap Pelaku Pembacokan

Hukrim, Siak194 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku Penganiayaan dengan menggunakan sajam terhadap korban inisial BIJL (23), warga Kampung Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, dan inisial TZ (36), warga Jalan Raya Km, 5 Perawang Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Senin (17/7/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

Adapun Tersangka penganiayaan tersebut yakni ESH (51) warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (17/7/2023) lalu.

“Penangkapan terhadap tersangka ESH (51) tersebut terjadi pada pada hari Senin (17/7/23) di wilayah hukum Polsek Tualang,” kata Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/7/2023) siang.

Dijelaskan oleh Kapolsek Tualang, Kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku berada di kedai untuk membeli rokok, selanjutnya pelaku duduk sambil merokok di kedai tersebut.

“Saat itu, Korban melihat pelaku sudah cek cok dengan orang lain yang ada di kedai tersebut dan mengakibatkan pelaku emosi tinggi dan tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan mengarahkan sebilah pisau ke arah tubuh korban, akan tetapi korban menangkis menggunakan tangan kiri korban yang menyebabkan telapak tangan kiri korban terluka,” terang Kapolsek.

Pelaku juga mengarahkan sebilah pisau yang dipegangnya ke arah korban lain dan korban lain menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan mengenai lengan tangan kiri Korban.

Dengan kejadian tersebut kedua korban langsung melaporkan ke Polsek Tualang untuk menangani perkara tersebut.

“Selanjutnya kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang guna penyelidikan/penyidikan lebih lanjut, kemudian penangkapan tersangka ini dilakukan pada hari Senin sekitar pukul 20.00 WIB,” jelas Kapolsek.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto.SH terhadap tersangka yang melakukan penganiayaan tersebut.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tualang mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Tualang guna dilakukan proses penyidikan perkaranya dan terhadap barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian karena berhasil dibuang oleh pelaku.

Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku tersebut akan menjalani proses hukum dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.

“Terhadap Pelaku akan kita terapkan dugaan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkas Kompol Arry.

 

Laporan: Sari
Editor: Koko Haryadi



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500