Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Lahan, Oknum ASN Pemkab Siak Ini jadi Tersangka

Hukrim, Siak601 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak berinisial R, dikabarkan ditahan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Oknum ASN Pemkab Siak itu ditahan Polda Riau atas dugaan kasus penipuan jual beli lahan di wilayah Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Riau.

Berdasarkan informasi, ditahannya seorang oknum ASN Pemkab Siak itu berwawal dari adanya surat perihal pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polda Riau beberapa waktu lalu. Dalam surat itu disebutkan, bahwa R ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam hal jual beli lahan kelapa sawit seluas 40 hektare.

“Kami mendapat informasi ada oknum ASN yang bertugas di Pemkab Siak ditahan Polda Riau sekitar Tiga pekan yang lalu. Yang bersangkutan diduga terlibat kasus penipuan jual beli lahan,” kata warga Siak yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Selasa (16/5/2023) sore.

Oknum ASN yang diduga tersandung kasus penipuan dan ditahan oleh Polda Riau itu, warga mempertanyakan status ASN-nya apakah akan dicopot/dipecat atau hanya akan diberikan sanki administrasi semata. Karena menurut warga, selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan, sudah dipastikan tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya selaku ASN dengan baik.

“Menurut informasi yang kami dapat, oknum ASN inisial R itu sudah lebih dari Tiga pekan ditahan oleh Polda Riau. Dengan demikian, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai ASN, hal itu perlu kita pertanyakan ke pihak Pemkab Siak apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak,” lanjutnya.

Masih menurut penuturan warga, oknum ASN berinisial R itu diduga melakukan tindak pidana penipuan jual beli lahan bersama rekannya berinisial AS (yang saat ini masih buron). Keduanya diduga menjadi dalang atas kasus penipuan jual beli lahan kelapa sawit di wilayah Kampung Rawang Air Putih.

Terkait informasi adanya oknum ASN Pemkab Siak yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan sudah ditahan oleh Polda Riau itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Siak H Arfan Usman M.Pd menyebutkan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan atas adanya kasus yang menjerat oknum ASN tersebut hingga ada keputusan mutlak dari Pengadilan.

“Terkait informasi itu, saat ini kita belum bisa mengambil keputusan. Kita baru bisa memberhentikan ASN yang bersangkutan setelah inkrah keputusan dari Pengadilan, intinya kita akan mengambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sekda.

Menurut informasi yang beredar, oknum ASN inisial R itu bertugas/berdinas di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak. Selama dirinya tersandung kasus dugaan penipuan tersebut, yang bersangkutan dikabarkan tidak pernah lagi masuk kantor.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Siak Leonardus Budhi Yuwono M.Si, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak masuk kantor. Bahkan, yang bersangkutan juga sudah diberikan surat peringatan/teguran hingga dua kali.

“Yang bersangkutan adalah pelaksana di BKD Kabupaten Siak. Sejak kasus ini berjalan kita sudah bebas tugaskan yang bersangkutan. Ini masalah pribadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Kedinasan. Kepada yang bersangkutan itu kita juga sudah melayangkan surat teguran sebanyak 2 kali karena sudah lebih Satu bulan tidak masuk kantor. Mulai bulan Mei ini tunjangan yang bersangkutan tidak kita bayarkan lagi,” tukasnya.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500