Oknum Wartawan Aniaya Anak di Bawah Umur Hingga Trauma, Kini Kasusnya Masih Ditangani Polsek Sabak Auh, Pelaku Tidak Ditahan

Hukrim, Siak1,428 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini nasib itu dialami oleh FS (14) dan BDW (16) warga Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.

Kejadian itu pada Selasa (2/5/2023) malam di Jalan Imam Sulung depan Kuburan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh.

Dijelaskan Kapolsek Sabak Auh Ipda Fiqih Panji Ramadhan melalui Kanit Reskrim Bripka Suryadi, dikatakannya, kejadian Selasa 02 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB. Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa anaknya yang bernama FS dipukul orang di jalan depan kuburan. Kemudian pelapor langsung menuju ke depan Kuburan, dan sesampainya di sana pelapor melihat orang ramai dan pelapor menanyakan masalah yang terjadi kepada anaknya.

“Orang tua korban (FS) Nurazak melaporkan bahwa anaknya dipukul oleh WD. Pemukulan itu terjadi di depan kuburan Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh,” kata Suryadi saat dikonfirmasi Publiknews.com, Rabu (3/5/2023) petang.

Suryadi juga menjelaskan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Namun ia memastikan, bahwa kasus itu tetap naik.

“Pelaku tidak kita tahan, kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti. Kita tunggu gelar di Polres dulu, intinya kasus ini tetap naik,” tegasnya.

Lebih jauh Suryadi mengatakan, hasil dari visum di Puskesmas Sabak Auh berdasarkan keterangan Dokter secara lisan yang memeriksa ada bekas luka kecil dan bekas nyeri pada wajah.

“Visum sudah kita lakukan, hasilnya memang ada bekas luka kecil dan bekas nyeri pada wajah. Korban saat ini trauma,” tutupnya.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 (1) jo. Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan atau Pasal 352 Ayat 1 KUHPidana.

 

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500