SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak menangkap dua orang laki-laki warga Siak diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Jalan Durian Rt.07 Rw.02 Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak (13/01/2023).
NS (36) dan A (35)diamankan Satres Narkoba Polres Siak dengan barang bukti satu paket besar diduga narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 50 (lima puluh) gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika Daun Ganja Kering 2,66 (dua koma enam puluh enam) gram.
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar