Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Kejari Siak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak

Hukrim, Siak3,269 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Menjelang HUT ke-60 Adhyaksa yang jatuh pada 22 Juli 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan dugaan korupsi proyek pengelolaan dan penanganan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak tahun anggaran 2018.

“Setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Siak, dan terduga sudah mengembalikan kerugian negara Rp237 juta, maka kasus ini kita hentikan. Bukan di SP3 ya, sebab kita belum menetapkan tersangkanya,” kata Kajari Siak Aliansyah saat konferensi pers di Kantor Kejari Siak, Senin (20/7/2020).

Dikatakan Kajari, kasus ini bermula saat adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi di DLH Siak. Atas laporan itu, kejaksaan mulai melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Disaat bersamaan, Kejari juga melakukan koordinasi dengan Pemkab Siak melalui Kepala Inspektorat untuk menelusuri dugaan korupsi tersebut.

“Setelah beberapa bulan kasus ini didalami, dan dilakukan audit oleh Inspektorat, ternyata sejumlah pejabat di DLH Siak yang ikut terlibat mengakui kelalaiannya. Kemudian, temuan kerugian negara Rp237 juta berdasarkan audit Inspektorat itu, juga sudah dikembalikan. Karena kerugian negara sudah dikembalikan, maka kasus ini kita hentikan,” jelas Kajari.

Kepala Inspektorat Siak Faly Wurendarasto yang ikut konferensi pers menjabarkan hasil audit yang dilakukan timnya untuk mengungkap dugaan korupsi di DLH tersebut. Setelah dilakukan investigasi dan audit internal, ternyata ditemukan kerugian negara sebesar Rp237 juta.

Selanjutnya, tim Inspektorat menyarankan kepada pejabat di DLH Siak agar mengembalikan kerugian negara itu.

“Mereka menyanggupi, dan sudah mengembalikan uang sebesar Rp237 juta. Kemudian, kita sampaikan ke Kejari Siak terkait pengembalian uang itu,” papar Faly.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Beni Yarbert menambahkan, selama dilakukan penyelidikan sudah dipanggil 5 orang pejabat di DLH Siak dan 2 orang pihak rekanan. Beni mengakui, pihaknya sudah memiliki dua alat bukti guna mengungkap kasus itu.

“Pengguna anggaran atau kepala dinas, PPTK, bendahara, kabid, kasi di DLH dan 2 rekanan sudah kita panggil. Kasus ini masih tahap penyelidikan, belum naik ke tingkat penyidikan. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500

Komentar