NTT, (Publiknews.com) – Anggota DPRD Rote Ndao, Olafbert Arians Manafe alias Papi Manafe, ditangkap aparat Kejari Kupang terkait kasus perzinaan.
Terdakwa diamankan petugas untuk dibawa ke sel tahanan menjalani hukuman penjara.
Kejari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Max Oder Sombu mengatakan, dugaan kasus perzinaan Papi Manafe dan seorang perempuan berinisial YD yang berstatus sebagai istri orang, sudah inkracht di pengadilan.
“Dia divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi NTT sejak 6 Agustus 2019 lalu,” kata Max dilansir dri Inews, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, putusan hukum terhadap Papi Manafe dianggap sudah inkracht. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak melakukan upaya hukum lanjutan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Karena itu, aparat dari Kejari langsung mengeksekusi putusan pengadilan.
Tim yang dipimpin Kasie Pidum dibantu beberapa personel dari Polres Kupang Kota menangkap terdakwa saat berada di sebuah rumah makan. Dia kemudian digelandang masuk ke dalam mobil menuju Lapas Penfui Kupang.
Anggota DPRD di Kabupaten Rote Ndao ini baru satu bulan menduduki kursi dewan setelah dilantik 11 September lalu. Kini dia harus menghabiskan masa tahanan selama enam bulan di dalam penjara.(rakyatku)
Editor: Ge. Setiawan
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar