Konflik Lahan di Jatibaru Siak Mengerucut, Junaefi: Surat Yang Saya Terbitkan Tidak Sampai di Titik Konflik

Hukrim, Siak47 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Konflik lahan warga Kampung Jatibaru, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak, Riau mulai menemui titik terang. Hal itu setelah melibatkan pembuat Surat Ketrangan Riwayat Pemilikan/Penguasaan Tanah (SKRPPT) mantan Penghulu Kampung Temusai Junaefi.

Selain Junaefi mantan Penghulu Kampung Temusai pada masanya, turut hadir juga Penghulu Kampung Temusai yang diwakili Kepala Dusun Teluk Musahab Sugianto, Penghulu Kampung Jatibaru yang diwakili Kerani Kampung Jatibaru Surjanah Juru Tulis 1 Kaur Pemerintahan Darun,  Plt Kepala Dusun Sri Mersing Deni Prasetyo, Kepala Dusun Jatimulya Jumadi serta masyarakat yang pemilik lahan yang menjadi obyek konflik.

Nama Junaefi yang disebut-sebut sebagai pihak yang menerbitkan surat lahan yang menjadi sumber sengketa, akhirnya angkat bicara. Kepada wartawan, Junaefi membantah bahwa surat yang pernah ia terbitkan menjadi penyebab konflik lahan yang ada di Jatibaru. Ia mengklaim surat tersebut tidak mencakup lokasi lahan yang kini diperebutkan.

“Itu surat yang saya terbitkan tidak sampai sana. Batas-batasnya jelas, tidak masuk ke area konflik yang sekarang diributkan itu,” tegas Junaefi, Selasa (20/10/2026) di lokasi.

Pernyataan Junaefi ini menjadi jelas bahwa yang menguasai lahan masyarakat tersebut tidak sesuai dengan fakta kepemilikan yang mereka jadikan alat penguasaan lahan. Ia juga meminta pemegang surat agar dimediasi supaya benturan dengan masyarakt tidak menyeret dirinya.

“Kita juga ingin tahu, atas dasar apa mereka memakai surat yang ia miliki untuk mengusai lahan masyarakat Kampung Jatibaru. Sementara surat yang saya terbitkan dahulu kawasan Kampung Temusai. Ini harus dimediasi pihak Kecamatan Bungaraya, agar masalah ini cepat selesai dan masyarakat bisa mengambil haknya,” tambahnya.

Senada juga disampaikan Penghulu Kampung Temusai melalui Kadus Teluk Musahab Sugianto, menurutnya dari hasil turun lapangan yang melibatkan dua pemerintah kampung itu sebagai penunjuk titik terang akar permasalahan.

“Menurut pak Epi kan sudah jelas, surat yang dikeluarkan tidak sampai ke lahan konflik. Saya selaku memawakili pemerintah Kampung Temusai, meminta masalah ini cepat diselesaikan, kasihan masyarakat yang menanam dua tahun lebih tidak mengambil hasilnya,” kata Sugianto.

Salah seorang warga Jatibaru yang lahannya terdampak konflik mengungkapkan kekecewaannya. Ia berharap pemerintah setempat bisa mengambil langkah tegas terhadap masalah ini.

“Kalau memang suratnya tidak sampai sana, kenapa sekarang lahan kami yang digarap sejak lama tiba-tiba diklaim orang lain pakai surat itu? Kami ini petani kecil, jangan dibenturkan. Kami minta pemerintah kampung dan kabupaten turun langsung, jangan cuma saling lempar pernyataan,” keluhnya dengan nada kesal.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Camat Bungaraya dan ATR/BPN Siak, untuk segera turun tangan melakukan mediasi secara terbuka. Jika dibiarkan, warga khawatir konflik lahan ini akan berujung pada bentrokan fisik antar warga.

Sementara, munculnya SKRPPT itu saat dilakukan hearing di DPRD Siak antara Soleh bersama masyarakat. Dari situlah Pemerintah Kampung Jatibaru menghadirkan penerbit surat untuk meninjau lokasi yang sedang berkonflik.

Laporan: Koko



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500