SIAK, (Publiknews.com) – Selama 14 hari digelar Operasi Patuh Muara Takus 2019, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Siak telah mengeluarkan sebanyak 2105 surat tilang kepada pelanggar. Selain surat tilang, Satlantas Polres Siak juga memberikan sanksi teguran sebanyak 367 kepada pelanggar Lalin.
Seperti yang dijelaskan Kapolres Siak AKBP Ahmad David, melalui Kepala Satuan(Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Siak AKP Birgita Atvina Wijayanti mengatakan, selama operasi patuh digelar di Siak, selain tilang pihaknya juga memberikan teguran kepada pelanggar Lalulintas.
“Dari mulai tanggal 29 Agustus – 11 September 2019 atau selama 14 hari, kita telah mengeluarkan sebanyak 2105 surat tilang. Selain sanksi tilang, kita juga memberikan sanksi teguran sebanyak 367 kepada pelanggar Lalin,” jelas Kasat Lantas Polres Siak AKP Birgita singkat saat dikonfirmasi Publiknews.com, Jum’at, (13/9/2019) sore.
Sementara itu, keterangan dari salah seorang warga Siak, Yogi (22) mengatakan, selama operasi Patuh Muara Takus 2019 digelar, banyak masyarakat yang lebih memilih menghindari Razia tersebut, meski harus merogoh kocek untuk membayar jasa penyeberangan sampan. Yogi juga menjelaskan, tak sedikit juga para pengendara lebih memilih untuk menunggu hingga kegiatan Razia yang digelar Polres Siak itu selesai meski butuh waktu yang cukup lama.
“Semenjak ada Razia Operasi Patuh Muara Takus 2109 di Siak, banyak masyarakat yang memilih lewat penyeberangan sampan walau harus bayar. Tak sedikit juga pengendara yang memilih menunggu Razia sampai bubar baru mereka melanjutkan perjalanan kembali,” ujar Yogi.
Laporan : Koko
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500
Komentar