Bejat, Petani 53 Tahun di Sungai Apit Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Sel

Hukrim, Siak37 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria paruh baya. Pelaku berinisial S (53), seorang petani asal Desa Teluk Mesjid, kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman Dalimunthe, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke Polsek Sungai Apit pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/15/X/2025/SPKT/Polsek Sungai Apit/Polres Siak/Polda Riau, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur di rumah salah seorang warga bernama KH.

“Kasus ini bermula ketika pelapor KR (36) mendapat pengakuan dari adiknya, SA, bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka S. Korban mengaku bahwa pelaku memegang bagian tubuh sensitifnya dan melakukan tindakan tidak pantas lainnya. Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan percakapan berisi ancaman dari pelaku di ponsel korban,” terang Kapolsek, Kamis (9/10/25).

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan satu helai baju kaos warna hitam, celana panjang warna krem, dan celana dalam warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, Polsek Sungai Apit tengah melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya guna mencegah terjadinya kasus serupa di lingkungan sekitar,” tutup IPTU Budiman Dalimunthe.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500