SIAK, PUBLIKNEWS.COM — Upaya pelarian seorang pria berinisial K alias W (27) usai mencuri sepeda motor di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tanpa pelat nomor, pada Jumat (3/10/2025) di wilayah Kuala Gasib, setelah sempat melarikan diri ke Kecamatan Lubuk Dalam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga bernama Suhendra (38) yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Rabu (1/10/2025) dini hari di Kampung Pinang Sebatang.
“Setelah menerima laporan, tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda N. Gultom langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti di wilayah Kuala Gasib,” ujar Kompol Hendrix, Selasa (7/10/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku beraksi seorang diri saat situasi rumah korban dalam keadaan sepi. Motor curian tersebut disembunyikan di lokasi terpisah sebelum akhirnya ditemukan petugas.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor rangka MH35LM0044K221116 dan nomor mesin 5LM-221143, atas nama Supangat.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tualang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci aman saat diparkir,” tegas Kompol Hendrix.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500