Satresnarkoba Siak Gagalkan Transaksi Shabu 4,62 Gram

Hukrim, Siak63 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Satresnarkoba Siak Gagalkan Transaksi Shabu 4,62 GramSiak – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika.

Senin (30/9/2025) sore, tim opsnal berhasil menggagalkan transaksi shabu di Jalan Raya Perawang Km 6, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Siak, dan meringkus dua pengedar.

Kedua tersangka yakni RL (24), warga Perawang yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar, dan AS (28), warga Pinang Sebatang Timur yang bertindak sebagai kurir.

Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket shabu seberat 4,62 gram, telepon genggam, uang tunai pecahan berbagai nominal, serta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor yang diduga digunakan dalam operasional mereka.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony, mewakili Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Perawang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga berhasil meringkus RL yang menyimpan shabu dalam bungkus rokok.

“Saat penangkapan, seorang rekan RL sempat kabur dengan motor. Namun berkat kesigapan tim, kami berhasil menangkap AS di lokasi berbeda, masih di sekitar Jalan Raya Perawang,” jelas AKP Tony.

Hasil tes urine mengungkapkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui barang haram itu didapat dari seorang berinisial E (DPO), sementara AS mengaku diperintah M (DPO) untuk mengantarkan shabu dengan imbalan paket konsumsi.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni E dan M. Peran keduanya cukup vital dalam jaringan ini,” tambah Kasat Narkoba.

Polres Siak menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun,” tegasnya.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Siak kembali menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500