SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polsek Bungaraya memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial J.H. (30) ditangkap di Dusun Pusaka, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Senin malam (29/9/2025). Dari tangannya, polisi menyita paket sabu yang disembunyikan di dalam kaleng rokok hitam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bungaraya IPTU Mulyadi Sihombing, S.H. menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga ada aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Reskrim dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Johan Wahyudi, S.H., sekitar pukul 18.00 WIB.
“Saat patroli penyelidikan, anggota mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di bawah pohon sawit. Ketika hendak diamankan, satu orang berhasil kabur, sementara seorang lainnya yakni J.H. berhasil ditangkap,” terang Kapolsek.
Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket shabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening di dalam kaleng rokok Dji Sam Soe. Selain itu, diamankan pula delapan plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo, dan sebuah mancis.
Meski sempat mengelak, hasil pemeriksaan ponsel J.H. justru menguatkan dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkoba. Dalam percakapan WhatsApp, ia diketahui berkomunikasi dengan seseorang berinisial A.S., yang kini masuk daftar buruan polisi.
Tes urine juga memastikan J.H. positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, J.H. dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






