Simpan Sabu di Kotak Rokok, Pemuda Kandis Ditangkap Polisi

Hukrim, Siak45 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya seorang pemuda menyembunyikan narkotika jenis shabu di dalam bungkus rokok berakhir sia-sia. BPP (25), warga Kandis, ditangkap jajaran Polsek Kandis saat berada di kawasan Masjid Raya Kandis, Jalan Lintas Pekanbaru–Duri Km 77, Senin (22/9/2025) malam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol H. Herman Pelani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang pemuda.

“Warga lebih dulu mengamankan tersangka, kemudian tim Opsnal Polsek Kandis turun ke lokasi. Saat digeledah, ditemukan dua paket kecil diduga shabu dengan berat 0,60 gram yang disimpan dalam kotak rokok, serta satu unit handphone milik tersangka,” jelas Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, BPP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial BLT. Ia berdalih shabu itu hanya untuk dipakai sendiri.

Hasil tes urine memperkuat pengakuannya, di mana tersangka dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Kini BPP bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kandis. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500