SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Siak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil meringkus dua bandar shabu dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Mempura, Rabu (17/9/2025) sore.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di Jalan Siak–Buatan, Kampung Merempan Hilir.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mengamankan dua tersangka berinisial A.H. (36) warga Dayun, dan H.S. (32) warga Simalungun, Sumatera Utara. Saat hendak ditangkap, A.H. sempat membuang paket shabu ke semak-semak, namun berhasil ditemukan polisi,” ungkap AKP Tony, Sabtu (20/9/25).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 3 paket shabu seberat 0,80 gram, uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, dua unit telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam bisnis haram tersebut.
Kedua tersangka mengakui barang itu milik mereka, yang diperoleh dari seorang pria berinisial H yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dua orang ini berperan sebagai bandar. Mereka mendapat pasokan dari seorang DPO yang sedang kami buru,” tegasnya.
Tak hanya itu, hasil tes urine menunjukkan A.H. dan H.S. positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500