SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polres Siak dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria yang diduga bandar sabu dan ganja ditangkap dalam penggerebekan di sebuah kontrakan di Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Selasa (16/9/2025) malam.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Narkoba AKP Tony menyebutkan, kedua tersangka berinisial FA (38) dan RYP (25), warga Perawang, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
“Dari tangan kedua tersangka kami menyita shabu seberat 4,03 gram dan ganja seberat 7,74 gram, beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Tony, Jumat (19/9/25).
Barang bukti yang diamankan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu (4,03 gram), 3 paket ganja (7,74 gram), 1 helai tisu dan 1 plastik klip bening, 1 unit HP Infinix dan 1 unit HP iPhone dan1 tas hitam dan 1 tas biru.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba di Perawang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Sat Narkoba bergerak dan menggerebek kontrakan yang dicurigai.
Di lokasi, polisi menemukan tiga paket ganja di tas milik FA, serta satu paket shabu dalam tas milik RYP.
Kepada penyidik, FA mengaku barang haram itu didapat dari seorang pria berinisial RZ (DPO). Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung THC/tetrahydrocannabinol.
Kini FA dan RYP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1), dan 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polres Siak berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Tony.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






