SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak. Seorang remaja berinisial EFM (18) ditangkap petugas saat membawa satu paket sabu seberat 0,38 gram di area perkebunan sawit.
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Dr. Irwanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan bermula dari informasi warga yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkoba di perbatasan Kampung Lubuk Dalam dengan Kampung Kuala Gasib.
“Sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapati tiga orang mencurigakan masuk ke kebun sawit. Saat satu orang turun dari sepeda motor trondol, dua lainnya kabur. Petugas kemudian mengamankan remaja yang turun dari motor tersebut,” terang Kapolsek, Rabu (17/9/25).
Dari penggeledahan, polisi menemukan sebungkus shabu yang disimpan dalam kotak rokok merek On Bold warna hitam serta satu buah mancis.
Hasil interogasi mengungkap, EFM berperan sebagai kurir yang hendak mengantarkan shabu kepada temannya. Ia juga mengaku mendapat barang haram itu dari seorang berinisial B yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap rencana para pelaku yang hendak melakukan pencurian buah sawit setelah transaksi narkoba berlangsung.
Meski upaya pengejaran terhadap dua rekan tersangka sempat dilakukan, keduanya berhasil melarikan diri.
Hasil tes urine menunjukkan EFM positif mengandung methamphetamine. Kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Polsek Lubuk Dalam akan terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Kapolsek Irwanto.
Laporan: Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






