SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Upaya Polsek Sungai Apit Polres Siak memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial A (39), warga Kampung Sungai Kayu Ara, diringkus aparat dengan barang bukti shabu seberat 4,45 gram.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) malam sekitar pukul 21.15 WIB di rumah pelaku. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disembunyikan di atas kandang burung, tepat di samping rumahnya.
Kapolsek Sungai Apit, IPTU Budiman S. Dalimunthe, SH, MH, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah A.
“Rumah pelaku sering didatangi orang tak dikenal pada malam hari. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan dua paket shabu dengan berat kotor 4,45 gram,” ungkap Kapolsek, Kamis (11/9/25).
Selain narkotika, polisi juga menyita motor Yamaha NMAX, ponsel OPPO A5i, dan perlengkapan transaksi narkoba. Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tes urine yang dilakukan terhadap A juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Kini, ia ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kerja sama masyarakat sangat penting. Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami pastikan akan menindak tegas siapa pun yang berusaha merusak generasi bangsa dengan narkoba,” tegas IPTU Budiman.
Laporan : Sary
Editor : Koko Haryadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






