Bandar Shabu di Dayun Diringkus, Polres Siak Amankan 13,71 Gram Barang Bukti

Hukrim, Siak156 views

SIAK,PUBLIKNEWS.COM – Polres Siak kembali menunjukkan keseriusannya memerangi narkoba. Selasa malam (15/7/2025), seorang pria yang diduga menjadi bandar shabu diringkus di Kampung Dayun, dengan 11 paket shabu seberat 13,71 gram berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, tersangka berinisial PS (49), seorang buruh tani yang berdomisili di Kampung Dayun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor mencapai 13,71 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Simpang Pesantren, Jalan Lintas Dayun–Siak, Dusun Pematang Sepatai. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan intensif,” ujar AKP Tony, Kamis (17/7/2025).

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PS di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket shabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Feloz di saku celana tersangka. Tidak berhenti di situ, pencarian di sekitar lokasi penangkapan juga menemukan enam paket shabu lain yang dibungkus tisu putih dan disembunyikan di semak-semak.

Dari hasil interogasi, PS mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan tiga paket shabu tambahan yang disembunyikan dalam bantal di dapur rumahnya. Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 11 paket shabu dengan berat total 13,71 gram.

Selain narkotika, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi 1 pack plastik klip bening,2 kotak rokok merek Feloz dan Dji Sam Soe,1 helai tisu,1 buah timah rokok, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan1 unit handphone merek Realme warna hitam.

“Tersangka PS berperan sebagai bandar narkotika. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RA yang saat ini telah kami tetapkan sebagai DPO,” lanjut AKP Tony.

Hasil uji urine terhadap PS juga menunjukkan positif (+) mengandung amphetamine, memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Siak mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Bersama kita wujudkan Kabupaten Siak yang bersih dan bebas dari narkoba,” tutup AKP Tony.

 

Laporan : Sary 

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500