SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Siak ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak karena diduga mengedarkan narkotika jenis Sabu. Pelaku berinisial IB (41), warga Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak, ditangkap saat sedang menunggu pembeli di sebuah rumah di Jalan Pusako, Kampung Rempak, Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony Armando menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Sabtu malam, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka,” kata AKP Tony, Selasa (8/7/2025).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket Sabu seberat 4,62 gram, satu timbangan digital, satu kotak rokok merek Dji Samsoe, satu handphone Nokia, dan satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok Sabu.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial HE, yang saat ini sedang kami buru,” jelas AKP Tony.
Selain itu, hasil tes urine terhadap IB menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
AKP Tony menegaskan Polres Siak berkomitmen memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu, termasuk jika melibatkan aparat atau pegawai pemerintahan.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba demi menjaga generasi Siak dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dalam memberikan informasi guna menjaga wilayah Siak tetap bersih dari narkoba.
Laporan: Sary
Editor: Koko Hayadi
Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News
Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500






