Beraksi Di Rumah Kontrakan, Pelaku Curanmor di Perawang Ditangkap Polisi 

Hukrim, Siak195 views

SIAK, PUBLIKNEWS.COM – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tualang. Pelaku inisial JBB (37) warga Kampung Ponang Sebatang Timur, ditangkap pada Kamis (11/7/2024).

Pelaku melakukan aksinya pada hari Jumat tanggl 05 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB di Jl. Raya KM. 05 Gg. Putra Buana, KelurahanPerawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya diteras depan rumah yang dikontrakan.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku Curanmor yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

Sedangkang korbannya adalah seorang laki-laki yang bekerja sebagai Buruh harian Lepas yang bernama Aditia warga Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kababupaten Siak.

Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix menyatakan bahwa pelaku inisial JBB, mencuri satu unit honda Beat yang sedang diparkir di rumah kontrakan Olfa Rianti di Jln. Raya KM.5 tersebut.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib untuk pengusutan lebih lanjut,” ungkap Kompol Hendrix.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Tualang dibawah pimpinan Iptu Alan Arief.S.Kom berhasil menangkap inisial JBB di salah satu rumah kontrakan rumah yang dikontrak oleh sdr. Anto yang berada di Jl. Raya KM. 05 Kelurahan Perawang yang mana pada saat dilakukan penangkapan di rumahnya pelaku tidak ada melakukan perlawanan.

Setelah dilakukan interogasi Pelaku membenarkan bahwa ianya yang melakukan pencurian 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor tersebut yang diparkirkan dirumah Kontrakan.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambahnya.

Ia juga mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini menjadi salah satu langkah penting untuk menekan aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Penangkapan pelaku ini menjadi langkah penting dalam menekan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Tualan,” tutup Kompol Hendrix.

 

Laporan : sary

Editor : Koko Haryadi 



Lihat Berita dan Artikel Terbaru Publik News Lainnya di Google News


Redaksi Publik News menerima kiriman berita, rilis pers dan opini. Kirim ke: mediapubliknewscom@gmail.com atau WhatsApp: 0852 7213 4500